Senin, 01 April 2013

Ketelitian menghitung biaya saat membeli properti mutlak diperlukan. Perlu diingat, Anda tidak hanya membayar properti yang dibeli, tetapi ada biaya ekstra lain yang harus ditanggung. Biaya-biaya ini harus diantisipasi sejak awal.
Biaya-biaya tersebut adalah:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengembang biasanya sudah memasukan PPN ke dalam harga jual propertinya, kecuali untuk rumah susun atau rumah sederhana bersubsidi yang tidak dikenakan PPN. Sementara untuk rumah second, biasanya pajak ditanggung pembeli dan penjual, masing-masing 5%.

Biaya yang Dibayarkan Pada Pengembang
Biaya ini yang mencakup biaya perizinan, pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), hingga pengurusan sertifikat properti yang berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik), strata title, atau HGB (Hak Guna Bangunan). Sama seperti PPN, biasanya pengembang sudah memasukkan biaya-biaya tersebut ke harga rumah atau apartemen yang dijualnya. Besarnya kira-kira 3% – 4% dari harga jual.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah bea limpahan hak atas tanah dan bangunan dari negara kepada pembeli rumah. Besaran BPHTB berbeda-beda, tergantung lokasi properti. (Baca: Cara Perhitungan BPHTB)
Biaya Notaris
Jasa notaris dibutuhkan untuk mengesahkan akta jual beli (AJB), akta pembagian hak tanggungan (APHT), hingga pemeriksaan keabsahan sertifikat. Besarnya biaya tergantung dari masing-masing notaris.
Biaya Bank
Jika Anda menggunakan kredit dari bank, maka bank akan mengutip biaya provisi. Biaya ini mencakup biaya appraisal dan biaya administrasi.
Biaya appraisal adalah biasa jasa konsultan independen untuk menaksir harga pasar properti yang akan dibiayai. Selain itu, bank juga mengharuskan debitur membayar biaya asuransi untuk melindungi aset jaminan dari kebakaran. Sedangkan untuk melindungi risiko pada debitur, bank juga mengharuskan calon debitur membayar premi asuransi jiwa.
Biaya Fasilitas dan Perawatan
Setelah properti dibeli biasanya akan muncul biaya-biaya yang harus rutin dikeluarkan, misalnya biaya perawatan, kebersihan, keamanan, dan lain-lain. Unit apartemen biasanya dikenakan biaya-biaya rutin, seperti service charge dan sinking fund. Sementara untuk tanah atau kavling tidak memunculkan biaya pemeliharaan yang besar.

====

0 komentar:

Posting Komentar